Wamen BUMN Akui Ada Fraud di PT Indofarma

- Indofarma diduga terlibat dalam kasus tindak pidana dan fraud yang merugikan negara hingga Rp371 miliar.
- Kementerian BUMN mendukung BPK untuk melaporkan dugaan fraud ke Kejaksaan Agung dan menuntut penegakan hukum.
- BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kepada Kejaksaan Agung, berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan tindak pidana korupsi akan semakin meningkat.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengakui ada aksi penyalahgunaan atau fraud yang mengarah pada tindak pidana di perusahaan industri obat PT Indofarma Tbk. Meski begitu, ia masih enggan menjelaskan lebih rinci kasus fraud yang dilakukan oknum dalam perseroan Indofarma.
"(PT Indofarma) sudah ada pembicaraaan dan memang ada fraud," ucap Tiko, sapaan akrabnya, usai acara DBS pada Selasa (21/5/2024).
1. Kementerian BUMN telah jalin komunikasi dengan BPK

Pihaknya pun tengah melakukan komunikasi lebih detail dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaaan fraud tersebut. Kementerian BUMN pun mendukung BPK untuk melaporkan dugaan fraud yang mengarah ke tindak pidana ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Kita mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga, (ke Kejagung)," jelasnya.
2. Semua tindakan fraud di lingkungan BUMN harus ditindak secara hukum

Menurut Tiko semua tindakan fraud yang berada di lingkungan BUMN harus ditindak secara hukum.
"Memang harus ada tindakan hukum. Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti (kasus) Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," pungkas Tiko.
Terkait penyelesaian untuk pembayaran gaji karyawan yang tidak dibayarkan INAF, menurutnya, Kementerian BUMN sedang melakukan proses restrukturisasi dengan holding Biofarma.
"Nanti harapannya, dengan dukungan Bio Farma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," jelas Tiko.
3. BPK laporkan hasil investigasi soal Indofarma ke Kejaksaan Agung

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 s.d 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652,00 (Rp371 miliar)," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
4. Hasil PKN, BPK temukan adanya kerugian pada PT BRI senilai Rp120,14 Miliar

BPK berharap Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum.
"Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.
Selain hasil pemeriksaan investigatif di PT Indofarma, BPK juga telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. LHP PKN ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri pada tahun 2016 - 2019.
"Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195,00 (Rp120,14 miliar). Penyerahan LHP ini merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.