Ilustrasi jalan tol. (ANTARA FOTO)
Sebelumnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) memastikan keamanan infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) untuk dilalui pengguna jalan. Hal ini mengingat setiap tol yang beroperasi telah melewati rangkaian penilaian termasuk uji laik fungsi dan operasi.
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek Hendri Taufik di Bekasi, Sabtu (18/5/2024), dilansir ANTARA.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keterangan salah satu saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, yang menyebut mutu beton Tol Layang MBZ di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Hendri menjelaskan serangkaian kegiatan uji dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas jalan tol sudah sesuai dengan standar manajemen sehingga keselamatan lalu lintas bisa terpenuhi dengan baik.
Seperti jalan tol lain yang beroperasi di Indonesia, kata Hendri, jalan layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan.
"Tahap uji laik fungsi dan uji laik operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.