Ilustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MU) mendukung boikot produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, termasuk kurma dari negara itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto mengatakan produk kurma yang halal marak dijual di bulan Ramadan, tetapi bisa menjadi haram karena hasil penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
"Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," jelasnya dikutip dari laman resmi MUI, Senin (11/3/2024).
Sudarnoto mengatakan, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Dia menuturkan, produk-produk yang diboikot bermacam-macam mulai dari makanan, minuman dan lain-lain.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut 20 kurma merek Israel:
- Anna & Sarah
- Bomaja
- Bonbonierra
- Carmel Agrexco
- Dates Medjoul
- Desert Diamond
- Fancy Medjoul
- Hadiklaim
- Jordan River
- King of Dates
- King Solomon
- MyJool
- Premium Medjoul
- Paradise Dates
- Rapunzel
- Red Sea
- Royal Treasure
- Shams and Delilah
- Star Dates
- Tamara Barhi Dates.