Jakarta, IDN Times — PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas. Dengan izin tersebut, BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion, yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas. Izin sebagai bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada (10/11).
Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
Oleh karena itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah memberikan izin kepada BSI untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dan BSI berhasil mencatat pertumbuhan bisnis emas yang signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah nasabah dan volume transaksi perdagangan emas.