Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) meraih kemenangan penuh dalam sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Ini merupakan hasil dari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta resmi menolak seluruh dalil yang diajukan Harmas dan sepenuhnya mengabulkan perlawanan BUKA
"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).