Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Terbaru bukalapak. (dok. bukalapak)

Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) meraih kemenangan penuh dalam sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Ini merupakan hasil dari keputusan Pengadilan Niaga Jakarta resmi menolak seluruh dalil yang diajukan Harmas dan sepenuhnya mengabulkan perlawanan BUKA

"Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025). 

1. Majelis hakim menilai klaim utang diajukan Harmas tak penuhi syarat

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ia menjelaskan dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai klaim utang yang diajukan Harmas tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Selain itu, Harmas gagal membuktikan keberadaan kreditor lain, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, yang diklaim memiliki piutang terhadap BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang pajak yang jatuh tempo.

2. Proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku

Halaman produk jasa cetak sertifikat vaksinasi menjadi kartu di Bukalapak dan JD.ID sudah diblokir (dok. Tangkapan Layar Bukalapak.com dan JD.ID)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan ini semakin menegaskan kembali komitmen BUKA dalam menjalankan bisnis secara transparan dan bertanggung jawab.

"Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku," jelasnya. 

3. BUKA tempuh upaya hukum dengan ajukan permohonan PKPU kepada Harmas

Ilustrasi palu rapat. (pexels.com/Sora Shimazaki)

Di sisi lain, BUKA akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta. Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami secara objektif dan adil. BUKA akan terus berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan para pemangku kepentingan kami dalam setiap langkah yang kami tempuh,” ungkap Kurnia Ramadhana.

Editorial Team