Bukalapak Minta Hakim Beri Putusan meski Harmas Batalkan PKPU

Jakarta, IDN Times - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) tetap mempertahankan posisinya dalam sidang lanjutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan pada persidangan yang berlangsung 19 Februari 2025, agenda utama seharusnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum pembacaan putusan.
"Namun, secara mendadak, Harmas memutuskan untuk mencabut permohonan PKPU yang telah diajukannya," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/2/2025).
Meskipun demikian, Bukalapak tetap meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan dan memberikan putusan resmi. Perusahaan menilai keputusan pengadilan diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi bagi dunia usaha, khususnya dalam penyelesaian perkara ini.
1. Bukalapak soroti kejanggalan hukum dalam permohonan PKPU oleh Harmas

BUKA menilai permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas sejak awal tidak memenuhi syarat hukum. Salah satu kejanggalan yang disorotinya adalah pencantuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai kreditur lain untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur dalam pengajuan PKPU.
Padahal, menurut yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), pajak tidak dapat dikategorikan sebagai utang yang menjadi dasar permohonan PKPU.
Selain itu, dalam persidangan, Harmas juga tidak menghadirkan kreditur lain yang sah guna mendukung klaimnya, sehingga semakin menimbulkan keraguan terhadap keabsahan permohonan tersebut.
Kurnia juga menegaskan tuduhan mengenai adanya utang jatuh tempo yang harus dibayarkan Bukalapak tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, dia menekankan perusahaan justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark.
Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017, Harmas tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai tenggat waktu serta gagal menyerahkan ruangan dengan spesifikasi yang telah disepakati.
Akibatnya, Bukalapak mengajukan tuntutan pengembalian dana booking deposit dan security deposit senilai Rp6,46 miliar, yang hingga kini belum dikembalikan oleh Harmas.
2. Bukalapak minta hakim tetap beri putusan meski Harmas cabut permohonan PKPU

Kurnia mengungkapkan dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya telah menegaskan bahwa sengketa antara kedua perusahaan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan belum mencapai tahap akhir.
Dia juga menyebutkan masih ada upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang membuat unsur pembuktian sederhana dalam PKPU yang tengah diproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjadi tidak terpenuhi.
Kurnia menilai sejak awal, permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan bahwa tuduhan terhadap Bukalapak tidak berdasar.
"Oleh karena itu, kami tetap berharap majelis hakim tetap memberikan putusan atas perkara ini, meskipun Harmas telah mencabut permohonannya,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut, dia menekankan pencabutan permohonan tidak seharusnya menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum atau menyalahgunakan mekanisme hukum tanpa dasar yang jelas.
"Sebagai perusahaan terbuka, kami memiliki tanggung jawab besar kepada para pemangku kepentingan, terutama para pemegang saham, untuk memastikan bahwa setiap proses hukum yang kami hadapi memiliki kepastian dan transparansi,” tambahnya.
3. Bukalapak pastikan kondisi stabil tapi tetap harapkan putusan pengadilan

Bukalapak menegaskan pencabutan permohonan PKPU oleh Harmas tidak mempengaruhi stabilitas operasional maupun posisi keuangan perusahaan yang tetap kuat.
Namun, BUKA tetap berharap majelis hakim tetap mengeluarkan putusan resmi atas perkara ini guna mencegah spekulasi dan misinformasi mengenai posisi hukumnya di masyarakat.
Kurnia menyatakan perusahaan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pihak yang menyalahgunakan mekanisme hukum demi kepentingan tertentu tanpa dasar yang jelas.
"Kami percaya pada proses hukum yang adil, dan oleh karena itu, kami menantikan putusan resmi dari majelis hakim,” tutup Kurnia.