Jakarta, IDN Times - Perum Bulog telah memulai penyaluran Minyakita dari kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, para produsen minyak goreng wajib menyalurkan 35 persen dari DMO kepada BUMN yang bergerak di sektor pangan. Adapun kebijakan itu baru berlaku tahun ini.
Secara keseluruhan, ada tiga BUMN yang mendapat pasokan Minyakita dari kebijakan DMO, yakni Perum Bulog, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dan ID Food.
"Nah ini sudah kami gelontorkan seluruhnya untuk menjaga stabilitas harga sesuai dengan HET-nya (harga eceran tertinggi) Rp15.700 per liter itu," kata Direktur Utama Perum Bulog, Achmad Rizal Ramdhani, di kantor pusat Bulog, Selasa (17/3/2026).
