Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik.
Kebijakan pengupahan yang baru dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hanya saja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencemaskan kepastian kenaikan UMP yang diatur dalam PP 51/2023.
“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Senin (13/11/2023).