Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sebuah spanduk bertuliskan tenda perjuangan dibentangkan di depan pintu masuk Kantor Disnakertrans Jawa Tengah untuk mengecam tindakan Kepala Disnakertrans Abdul Aziz yang tidak mengajak buruh dari KSPI berembug untuk penentuan UMP 2023. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal naik.

Kebijakan pengupahan yang baru dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hanya saja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencemaskan kepastian kenaikan UMP yang diatur dalam PP 51/2023.

“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Senin (13/11/2023).

1. KSPI sebut ada potensi UMP 2024 tak naik

Ikustrasi Buruh UMP (IDN Times/Prayugo Utomo)

Iqbal merujuk perubahan pasal 26 ayat 9 dalam PP Nomor 51/2023 yang berbunyi: jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 5 lebih kecil atau sama dengan 0, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Begitupun dalam pasal 26A ayat 5 yang mengatur: jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” ujarnya.

2. Kenaikan UMP dikhawatirkan terlalu kecil dengan formula yang berlaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di