Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Upah Minimum Resmi Naik, UMP dan UMK 2024 Wajib Diumumkan Bulan Ini

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.

Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.

"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).

1. Kenaikan upah minimum ditetapkan dalam PP nomor 51 tahun 2023

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun kenaikan upah minimum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida.

2. Kenaikan upah minimum pertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

ilustrasi ekonomi (IDN Times)

Ida mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.

3. Kenaikan upah minimum jadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP dan UMK

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya kenaikan upah minimum, maka Peran Dewan Pengupahan Daerah makin kuat, dan bisa memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala Daerah untuk penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," tutur Ida.

Selain itu, menurut Ida, keberadaan PP nomor 51 tahun 2023 juga diharapkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ucap Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Vadhia Lidyana
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us