Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh tembakau mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jika pihak-pihak yang terkait dengan industri rokok tidak dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut mendorong kemasan rokok polos tanpa merek yang ditolak tegas oleh berbagai pihak, termasuk ratusan ribu buruh.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus, Agus Purnomo menilai, aturan tersebut hanya akan meningkatkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia, dalam hal ini di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk mencabut PP Nomor 28/2024 serta membatalkan RMPK.
"Sudah banyak yang di-PHK pada hari ini, jangan sampai pemerintah buat regulasi yang memberatkan kita. Tolong perhatikan kami, kami juga memiliki hak, jangan sampai pekerjaan kami dihilangkan yang digunakan untuk menghidupi diri kami," kata Agus dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (21/10/2024).