Jakarta, IDN Times - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih belum berlalu. Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menunjukkan, selama Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 tenaga kerja yang menderita PHK di 34 provinsi di seluruh RI.
Angka itu mengalami kenaikan sebesar 21,45 persen jika dibandingkan Januari-Juni 2023 yang hanya sebanyak 26.400 tenaga kerja.
DKI Jakarta jadi provinsi yang paling banyak berkontribusi terhadap jumlah PHK tenaga kerja selama enam bulan pertama tahun ini. Sepanjang semester-I 2024, ada 7.469 tenaga kerja terkena PHK di DKI Jakarta atau melesat hingga 993 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 683 tenaga kerja.