Jakarta, IDN Times - Perusahaan otomotif BYD Co. Ltd. resmi mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, pada Senin (9/2/2026). Melalui Pengadilan Perdagangan Internasional di New York, produsen kendaraan listrik tersebut menantang penggunaan otoritas eksekutif yang dianggap melampaui batas hukum konstitusional.
Dalam tuntutannya, BYD meminta pembatalan serangkaian perintah eksekutif terkait tarif impor dan pengembalian dana secara penuh atas seluruh bea masuk yang telah dibayarkan sejak April tahun lalu. Gugatan dengan nomor kasus 26-00847 ini didaftarkan oleh empat anak perusahaan BYD di AS sebagai respons atas kebijakan proteksionisme agresif yang membatasi akses pasar produk manufaktur China.
