Para pelaku usaha di Indonesia belakangan ini tengah merasa khawatir dan was-was. Pasalnya, muncul kebijakan tentang kewajiban bagi pelaku usaha restoran hingga kafe untuk membayar royalti lagu yang diputar di tempat usahanya kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan tersebut lantas menuai polemik di antara para pelaku usaha, LMKN, hingga para musisi di Indonesia. Ada sejumlah musisi yang sepakat dengan kebijakan ini karena berkaitan dengan kesejahteraan mereka sebagai seniman, tapi tak sedikit juga musisi yang membebaskan para pemilik kafe atau restoran untuk memutar lagu mereka.
Para pengusaha yang berisiko terdampak kebijakan ini lantas mencari cara agar restoran terhindar dari tarif royalti musik. Bagaimana caranya? Ketahui penjelasan selengkapnya berikut ini.