Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak di Indonesia yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk mengurus semua kebutuhan administrasi perpajakan.
Mulanya, NPWP terdiri dari 15 digit angka. Namun, saat ini DJP tengah mendorong penerapan aturan baru tentang pemadanan NPWP dengan NIK, sehingga wajib pajak cukup menggunakan NIK untuk mengurus perpajakan.
Bagi yang ingin mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak, kamu bisa cek NPWP online lewat situs web maupun aplikasi DJP. Simak caranya di bawah ini, ya!