NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan yang Wajib Memilikinya

Ketahui siapa yang wajib memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah identitas yang digunakan setiap warga negara untuk membayar pajak. NPWP sendiri memiliki jenis-jenis, manfaat, dan ketentuan yang harus ditaati oleh orang-orang yang masuk kategori wajib pajak.

Supaya lebih paham, berikut pembahasan tentang NPWP. Mulai dari pengertian, jenis, manfaat, dan orang-orang yang wajib memilikinya.

Baca Juga: Dari 69 Juta KTP se-Indonesia, Sudah 53 Juta Jadi NPWP

1. Pengertian NPWP

NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan yang Wajib MemilikinyaPemadanan NIK dan NPWP (pajak.go.id/id)

NPWP adalah tanda identitas wajib pajak yang berguna untuk mengurus segala kebutuhan administrasi perpajakan. Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Di dalam NPWP, terdapat 15 digit angka yang berbeda setiap wajib pajak. Berikut beberapa penjelasan tentang detail dari deretan angka pada NPWP.

  • Sembilan angka pertama adalah identitas wajib pajak.
  • Tiga angka setelahnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, jika baru terdaftar sebagai wajib pajak, maka angka tersebut adalah kode tempat wajib pajak.
  • Tiga angka berikutnya adalah status wajib pajak. Jika angka terakhir adalah 000, maka artinya pusat atau tunggal.
  • Jika tiga angka terakhir adalah 00x, maka angka yang paling terakhir adalah urutan cabang.

Saat ini, DJP sedang menggalakkan peraturan baru tentang pemadanan NPWP menggunakan NIK (16 digit). Peraturan ini berguna agar wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP.

2. Jenis NPWP

NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan yang Wajib MemilikinyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Secara garis besar, NPWP dibagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Apa perbedaannya? Ini penjelasannya:

1. NPWP Pribadi

NPWP Pribadi adalah NPWP milik individu yang memiliki penghasilan atau pendapatan di Indonesia. Beberapa kategori individu yang masuk daftar NPWP Pribadi adalah:

  • Individu dengan penghasilan dari pekerjaan
  • Individu dengan penghasilan dari pekerjaan bebas
  • Individu dengan penghasilan dari usaha

2. NPWP Badan

NPWP Badan adalah NPWP milik perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Kategori perusahaan atau badan usaha yang masuk NPWP Badan adalah:

  • Badan milik pemerintah
  • Badan milik swasta

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

3. Manfaat NPWP

NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan yang Wajib MemilikinyaCara melaporkan SPT Tahunan (pajak.go.id)

NPWP juga memiliki beberapa manfaat bagi pihak yang memilikinya. Secara umum, NPWP bermanfaat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai keperluan. Manfaat NPWP adalah sebagai berikut.

1. Persyaratan untuk mengajukan kredit

Manfaat selanjutnya dari kepemilikan NPWP adalah dapat mengajukan kredit. NPWP bermanfaat sebagai salah satu syarat saat hendak mengajukan kredit ke bank dan beberapa layanan bank lainnya. Misalnya, rekening dana nasabah, rekening efek, dan rekening bank.

Selain itu, NPWP biasanya dibutuhkan saat ingin membuat paspor.

2. Persyaratan untuk membuat SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah dokumen yang dibutuhkan bagi badan usaha untuk menunjukkan legalitas usahanya. Dalam hal ini, NPWP adalah salah satu syarat untuk membuat SIUP.

3. Persyaratan untuk administrasi perpajakan

Tentu manfaat NPWP yang paling utama adalah sebagai syarat untuk mengurus administrasi yang berhubungan dengan perpajakan. Mulai dari pelaporan dan pembayaran pajak, pengurusan restitusi pajak, dan sebagainya.

4. Terhindar dari sanksi

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak akan terhindar dari sanksi hukum yang bisa dikenakan kepadanya. Sebab jika pihak wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk memiliki NPWP dan membayar pajak, maka ia bisa terkena sanksi pidana sesuai pasal yang berlaku.

4. Yang wajib memiliki NPWP

NPWP: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan yang Wajib Memilikinyailustrasi pajak (unsplash.com/@kellysikkema)

Lalu, siapa yang wajib memiliki NPWP? Berikut beberapa ketentuan terkait pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP:

  • Individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia
  • Individu yang tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
  • Individu yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia
  • Badan usaha yang berdiri atau berada di Indonesia
  • Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan untuk menggantikan pihak yang berhak menerimanya.

Dengan begitu, NPWP adalah salah satu hal yang menjadi kewajiban bagi setiap orang yang masuk dalam kategori wajib pajak di Indonesia. Semoga pembahasan tadi bermanfaat buat kamu yang masih bingung dengan NPWP dan kewajiban membayar pajak bagi warga negara Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Mandiri

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya