Ilustrasi mayat dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju Rumah Sakit Pratama Waisala.(Dok Polres Seram Bagian Barat)
Pelayanan ambulans dalam BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan pelayanan ambulans pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan.
Kondisi tertentu tersebut mencakup beberapa hal, seperti kondisi pasien yang sesuai dengan indikasi medis yang direkomendasikan oleh dokter yang merawat, kelas perawatan yang sesuai dengan hak peserta penuh, dan pasien yang telah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
Selain itu, pelayanan ambulans juga diberikan untuk pasien yang dirujuk balik rawat inap dan masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan.
Sebagai contoh, pasien kanker yang menjalani terapi paliatif di rumah sakit tipe A yang dirujuk balik untuk mendapatkan rawat inap paliatif di rumah sakit tipe di bawahnya.