Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

- Disdukcapil DKI Jakarta menonaktifkan 40 ribu NIK dan masih dalam proses penonaktifan 9,6 ribu NIK oleh Kemendagri.
- Kepala Disdukcapil berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BI, BPJS Kesehatan, dan Polri terkait dampak penonaktifan NIK pada pelayanan publik.
Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tengah melakukan penataan data kependudukan untuk meningkatkan keakuratan data warga Jakarta. Saat ini, sebanyak 40 NIK dinonaktifkan dan 9,6 ribu NIK masih proses penonaktifan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan, penataan dan penertiban data administrasi kependudukan berdampak pada pelayanan publik yang menggunakan NIK.
"Kami telah berkoordinasi dengan instansi vertikal yang berkaitan langsung dengan layanan publik lainnya seperti BI kantor perwakilan Jakarta, Badan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Penyangga, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, DKI, Jabar, Kawil Agama Bidang Haji, termasuk BPJS Kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
1. Peserta BPJS Kesehatan yang masih perawatan dikecualikan

Budi menambahkan, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih dalam perawatan rutin ke rumah sakit, maka akan dikecualikan.
"Penonaktifan KTP tersebut berdampak pada pelayanan BPJS Kesehatan yang otomatis akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," katanya.
2. SIM sampai STNK juga terdampak

Budi mengatakan, penonaktifan NIK KTP juga berdampak pada pengurusan surat-surat pengendara seperti perpanjangan SIM dan STNK.
"Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jabar, Banten, dan DKI, untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset, BBNKB-nya akan dinolkan," imbuhnya.
3. Disdukcapil sudah menonaktifkan 40 ribu NIK

Budi mengatakan, penonaktifan NIK tersebut berdasarkan surat yang diajukan ke Kemendagri. Saat ini pihaknya sudah menonaktifkan 40 ribu NIK KTP Warga DKI Jakarta.
"Tahapan pertama ini kita sudah mengajukan sekitar untuk yang meninggal 40 ribuan, dan sudah dinonaktifkan. Sementara NIK yang sudah ada (masih hidup) sekitar 9,6 ribu sedang proses (dinonaktifkan) oleh Kemendagri," ujar Budi.