Sertifikat tanah merupakan dokumen kepemilikan resmi atas sebidang tanah atau bangunan yang diakui oleh negara. Selama ini mungkin sertifikat tanah identik dengan bentuk fisik berupa beberapa lembar kertas yang disusun di dalam map.
Namun, sejak 2021, pemerintah mulai menggalakkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut sempat diganti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.
Saat ini, masyarakat pun bisa mengganti sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik sesuai prosedur yang ditetapkan. Berikut cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik serta syarat dan prosedur lengkapnya.