Jakarta, IDN Times - Apa kamu merasa nilai gaji yang kamu terima berkurang? Ternyata hal ini terjadi karena perubahan skema penghitungan pajak penghasilan orang pribadi alias PPh Pasal 21 (PPh 21).
Dalam skema terbaru yang berlaku sejak Januari 2024 ini, nominal pendapatan bersih atau take home pay berbeda dari biasanya. Perbedaan ini disebabkan ketentuan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023.
Melalui aturan ini, penghitungan PPh 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER. Tarif ini terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.
Supaya tidak bingung, yuk simak simulasinya.