Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perhitungan PPh Pasal 21 Terbagi 2 Kategori

ilustrasi data pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi data pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan formula penghitungan pajak penghasilan (PPh 21) orang pribadi dapat menggunakan tarif efektif (TER).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023 dan telah efektif dilakukan pada 1 Januari 2024 lalu.

1. Perhitungan PPh 21 menggunakan metode TER

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/RDNE Stock project)

Melalui ketentuan ini, pemerintah menetapkan penghitungan PPh pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai
penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan," jelas aturan tersebut.

2. Kategori tarif efektif bulanan

Ilustrasi pajak karbon (unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya)
Ilustrasi pajak karbon (unsplash.com/ Towfiqu barbhuiya)

Dalam aturan dijelaskan bahwa tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

  • Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).
  • Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3). 

3. Besaran tarif efektif minimal hingga maksimal untuk kategori A hingga C

Ilustrasi naik gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)
Ilustrasi naik gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Mengacu lampiran yang tercantum dalam beleid tersebut, tarif efektif untuk kategori A berkisar mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar. 

Tarif efektif untuk kategori B untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0 persen. Sementara untuk tarif 34 persen berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 

Kategori C, tarif efektif 0 persen berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34 persen untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar. 

Berbeda dengan penghitungan bulanan, untuk tarif efektif harian dibebankan tarif 0 perse hingga 0,5 persen, di mana bebas pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000. Untuk tarif 0,5 persen berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2,5 juta.

 

Share
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us