ilustrasi desain bangunan (pexels.com/Lex Photography)
Hotline Kementerian PU menyediakan dua jenis layanan utama. Pertama, konsultasi keandalan bangunan, yang mencakup dua kategori.
Kategori yang dimaksud adalah bangunan sederhana dengan luas di bawah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai, serta bangunan tidak sederhana dengan luas lebih dari 500 meter persegi dan memiliki lebih dari dua lantai.
Prioritas layanan diberikan kepada pondok pesantren, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis, belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa tenaga ahli bersertifikat.
Kedua, konsultasi pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk pendampingan bagi pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.
Tim dari Direktorat Jenderal Cipta Karya di seluruh Indonesia disebut siap memberikan bantuan teknis tanpa biaya agar keselamatan santri, guru, dan pengasuh di lingkungan pendidikan keagamaan dapat terjamin.