Cuma 51 Pesantren Punya Izin Bangunan, Pemerintah Siap Bantu Urus

- Pesantren dibangun secara swadaya, kurangnya kesadaran akan pentingnya izin PBG
- Kesadaran di daerah masih kurang, pengurusan izin bangunan lebih umum dilakukan di kota besar
- Pemerintah akan bantu pesantren urus izin PBG untuk memastikan keselamatan dan kelayakan struktur
Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan mayoritas pondok pesantren di Indonesia belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia menyebut, berdasarkan data sistem Kementerian Pekerjaan Umum, hanya 51 pesantren yang tercatat memiliki izin resmi.
"Sebagian besar nggak berizin. Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
1. Karena pesantren dibangun secara swadaya

Menjawab pertanyaan mengapa dari sekitar 42 ribu pesantren hanya 51 yang berizin, Dody menilai hal itu bisa terjadi karena banyak pesantren yang berkembang secara swadaya dari santri untuk santri.
"Ya mungkin karena tadi itu pesantren itu kan selalu dari santri untuk santri ya, jadi mungkin mereka menganggap nggak perlu izin," ujarnya.
Padahal, menurutnya, izin PBG penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, mulai dari kualitas struktur hingga kekuatan kolom penyangga.
2. Kesadaran di daerah masih kurang

Dody menambahkan, rendahnya kepemilikan PBG di pesantren juga disebabkan oleh tingkat kesadaran yang belum merata di daerah.
Dia menilai, pengurusan izin bangunan seperti PBG selama ini lebih umum dilakukan di kota-kota besar. Sementara itu, di wilayah yang lebih kecil, banyak pengurus pesantren belum menyadari pentingnya perizinan bangunan.
"Biasanya urusan PBG-IMB itu kan hanya di kota besar ya, begitu masuk ke kota yang kecil-kecil mungkin mereka nggak terlalu aware soal itu," paparnya.
3. Pemerintah akan bantu pesantren urus izin

Dody mengatakan, pemerintah akan menelusuri semua pesantren yang belum memiliki izin PBG. Langkah itu akan dilakukan bersamaan dengan upaya membantu pihak pesantren dalam proses pengurusan izin bangunan.
"Nanti kita cek semua pondok pesantren yang belum berizin, sambil kita bantu mereka untuk mengurus izinnya," ujarnya.