Jakarta, IDN Times - Wajib pajak asing atau entitas yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau bisnis yang dilakukan di Indonesia memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak Indonesia, yaitu membayar dan melaporkan pajak dari pendapatan yang mereka peroleh.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali revisi sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Kewajiban ini berlaku untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang mereka dapatkan di Indonesia, karena status mereka sebagai subjek pajak dalam negeri.
Lantas apa saja syarat WNA untuk melaporkan SPT?