Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Intinya sih...

  • WNA harus membayar dan melaporkan pajak pendapatan di Indonesia.
  • Kriteria WNA sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) termasuk tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wajib pajak asing atau entitas yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau bisnis yang dilakukan di Indonesia memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak Indonesia, yaitu membayar dan melaporkan pajak dari pendapatan yang mereka peroleh.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali revisi sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Kewajiban ini berlaku untuk membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang mereka dapatkan di Indonesia, karena status mereka sebagai subjek pajak dalam negeri.

Lantas  apa saja syarat WNA untuk melaporkan SPT?

1. Kategori subjek pajak dalam negeri (SPDN) untuk WNA

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Melansir klikpajak.id, setidaknya ada beberapa kriteria warga negara asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika mereka memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain:

  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Memiliki niat tinggal di Indonesia.

2. Syarat lapor SPT Online WNA

ilustrasi SPT Tahunan (Dok.djponline)

1. WNA wajib memiliki NPWP 

  • Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. 
  • Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah.
  • Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
  • Cek email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Pajak kamu.
  • Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.
  • Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
  • Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi.
  • Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi kamu akan dikirim ke alamat yang didaftarkan.

2. WNA wajib memiliki EFIN

  • Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP.
  • Isi formulir EFIN tersebut dengan lengkap.
  • Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi).
  • Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • . Aktivasi EFIN

Untuk mendapatka nomor EFIN, kamuharus mengaktivasinya pada laman DJP Online, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Isi data NPWP.
  • Isi data EFIN.
  • Isi Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Submit’.
  • Kamu akan menerima email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem secara otomatis yang berisi password sementara.
  • Klik tautan konfirmasi pada email kamu, serta password sesuai keinginan.
  • Aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN.
  • Perlu diperhatikan, apabila melebihi tenggat waktu 30 hari tidak dilakukan aktivasi, maka nomor EFIN hangus.

3. WNA wajib gunakan formulir 1770 dan 1770s

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Pelaporan SPT warga negara asing menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770S.

Tahapan lapor SPT online WNA sebagai berikut:

  • Buka laman situs DJP Online.
  • Isi nomor NPWP.
  • Masukkan password yang sudah kamu buat saat aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Isi formulir e-Filing dan ikuti petunjuk pengisian untuk melaporkan SPT tahunan kamu.
  • Pada akhir sesi lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik.

Editorial Team