12,9 Juta WP Lapor SPT Tahunan, Sri Mulyani: Terima Kasih

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada 12,9 juta Pembayar Pajak Penghasilan Pribadi (perseorangan) yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 mereka untuk Pajak Pribadi per 31 Maret 2024 malam.
“Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai perundangan,” tulis dia dalam akunnya di Instagram, dikutip Selasa (2/4/2024).
Unggahan tersebut disertakan sejumlah foto irinya yang sedang berpose di samping spanduk bertulisan, “Lapor SPT. Lebih Awal. Lebih Nyaman”.
Rupanya, ada kenaikan jumlah penyerahan SPT dibandingkan dengan sebelumnya. Hal ini yang membuat Sri Mulyani bahagia dan berterima kasih kepada rakyat.
1. Penerimaan SPT Tahunan naik 7,32 persen

Sri Mulyani mengaku telah mendapat laporan dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengenai jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904 wajib pajak (WP).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ada kenaikan 7,32 persen, atau setara dengan 885.836 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 12.192.068.
“Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri maju. Sejahtera, dan berkeadilan,” ujar Sri Mulyani.
2. Jumlah SPT orang pribadi dan SPT badan alami kenaikan tahun ini

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan data yang memaparkan jumlah penerimaan SPT Orang Pribadi dan SPT Badan pada tahun 2024, per 31 Maret 2024.
Untuk jenis SPT Orang Pribadi, sebanyak 12.636.477 SPT telah diterima, meningkat 7,38 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 11.767.854. Sedangkan untuk SPT Badan, telah diterima sebanyak 351.427, atau naik 5,15 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 334.214.
Angka tersebut menunjukkan total 12.987.904 secara keseluruhan, naik 7,32 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 12.192.068.
3. WP yang tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi

Periode pelaporan SPT Pribadi telah ditutup pada 31 Maret 2024. Sementara itu, periode pelaporan SPT Badan masih berlangsung hingga 30 April 2024.
Bagi para WP yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1 juta untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan