Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan dalam periode waktu yang ditentukan. Hal ini tetap berlaku meskipun status pajaknya nihil atau seluruh pajak sudah dipotong oleh perusahaan.
Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital bernama Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Lewat Coretax, proses lapor pajak diharapkan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan dari mana saja. Nah, buat kamu yang masih bingung mengenai teknis pelaporannya, berikut ini panduan cara lapor SPT tahunan pribadi di Coretax. Simak sampai akhir, ya!
