- Pada SPT Tahunan PPh Orang pribadi di Coretax, biasanya komponen harta dilaporkan dalam lampiran L-1.
- Harta dilaporkan menurut masing-masing jenisnya. Misal seperti kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, hingga harta lainnya.
- Opsi penambahan keterangan berupa harta PPS bisa ditambahkan pada seluruh jenis harta tersebut.
- Caranya cukup dengan isi data harta sesuai jenis dan nilainya.
- Lalu, tambahkan keterangan "Harta PPS" di kolom keterangan.
- Jangan lupa untuk memastikan setiap kolom wajib sudah terisi lengkap.
Apa itu Harta PPS dalam SPT Tahunan Coretax?

Harta PPS adalah aset yang pernah diungkap wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.
Meski masa PPS sudah berakhir, wajin pajak tetap perlu mencantumkan harta PPS dalam SPT Tahunan di sistem Coretax.
Pelaporan harta PPS di Coretax dilakukan dengan menambahkan keterangan “Harta PPS” pada jenis aset terkait, sementara non-peserta cukup isi data sesuai kondisi sebenarnya.
Setiap kali musim lapor pajak tiba, ada sejumlah istilah yang sering bikin wajib pajak bingung. Salah satunya adalah “harta PPS” yang muncul saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax.
Opsi penambahan "harta PPS" yang muncul di lampiran harta laporan SPT Tahunan sebenarnya merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang pernah dirancang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2022. Singkatnya, pemerintah melalui program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang sebelumnya belum terdata.
Nah, supaya tidak bingung lagi saat menemukan istilah ini di Coretax, berikut penjelasan lengkap tentang harta PPS, mulai dari pengertian sampai kriteria dan cara lapornya. Simak di bawah ini, ya!
Table of Content
1. Apa itu PPS?

Sebelum mencari tahu apa itu harta PPS, kamu perlu mengenal dulu Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. PPS adalah program yang pernah diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.
Saat diberlakukan, terdapat dua skema tarif dalam PPS berdasarkan latar belakang aset. Di antaranya:
Kebijakan I:
Program ditujukan bagi peserta Tax Amnesty. Tarif PPh Final berkisar antara 6 hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan tujuan investasi.
Kebijakan II:
Program dDikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan antara 12 hingga 18%.
Setelah proses PPS selesai, peserta akan mendapat Surat Keterangan. Harta yang dilaporkan pun secara resmi akan diakui. Merujuk PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
2. Apa itu harta PPS?

Seperti dijelaskan di atas, PPS adalah program yang pernah diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya. Nah, dalam program tersebut, wajib pajak harus mencantumkan seluruh harta yang sebelumnya belum diungkap.
Komponen harta itu kemudian dikenal sebagai “harta PPS”, yaitu aset yang sudah dideklarasikan secara resmi melalui PPS. Jadi, pada intinya, harta PPS adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Meski periodenya telah berakhir, kewajiban pelaporannya tidak ikut selesai. Harta yang sudah diungkap lewat PPS tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan di tahun berikutnya. Jadi, ketika kamu menjumpai kolom “harta PPS” saat lapor SPT Tahunan di Coretax, itu merujuk pada harta yang dulu pernah diungkapkan dalam program PPS dan masih perlu dilaporkan.
3. Cara lapor harta PPS di Coretax

Seperti dijelaskan sebelumnya, kendati PPS telah berakhir, harta yang telah diungkap masih wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2022. Berikut ketentuannya:
Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak bukan termasuk peserta PPS?
Jika kamu bukan peserta PPS, maka kosongkan saja kolom keterangan yang tersedia. Cukup isi data-data wajib yang diminta, termasuk harta sesuai kondisi sebenar-benarnya.
4. Perbedaan harta PPS dan investasi PPS

Selain "Harta PPS", wajib pajak mungkin juga menemukan istilah lain yang mirip, seperti "Investasi PPS". Keduanya memiliki perbedaan yang penting diketahui. Berikut di antaranya:
Harta PPS
Harta PPS merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS. Harta ini masih perlu dilaporkan meski periode PPS sendiri sudah berakhir. Jenis harta ini sifatnya fleksibel, bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
Pemilik harta PPS wajib melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa ada batasan waktu. Dalam sistem Coretax, wajib pajak bisa memberikan keterangan atau menyebut nomor SPPH dalam pelaporan harta PPS.
Investasi PPS
Sementara itu, investasi PPS adalah hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final lebih rendah. Jenisnya mencakup beberapa instrumen investasi seperti surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya.
Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS punya kewajiban pelaporan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun. Dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat memberikan keterangan lebih spesifik.
Itulah tadi ulasan mengenai apa itu harta PPS yang muncul saat lapor SPT Tahunan di Coretax. Semoga bermanfaat, ya!
FAQ seputar harta PPS
| Apa itu harta PPS? | Harta PPS ini adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). |
| Harta PPS apa wajib dilaporkan? | Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki. |
| Bagaimana cara lapor harta PPS di Coretax? | Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Kamu cukup menambahkan keterangan "Harta PPS" di kolom keterangan. |


















