Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada setiap wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya untuk mengoptimalkan layanan administrasi perpajakan agar lebih mudah.
Batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP ini jatuh pada 30 Juni 2024. Lalu, per 1 Juli 2024, kabarnya layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal wajib pajak dengan syarat sudah dipadankan dengan NPWP.
Hingga akhir November 2023, tercatat 59 juta NIK dari 72 juta data wajib pajak di DJP sudah dipadankan dengan NPWP. Bagaimana cara memadankan NIK dan NPWP? Simak penjelasannya beserta cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum yang wajib diketahui.