Ilustrasi pengurusan sertipikat tanah di kantor pertanahan. (Dokumentasi Badan Pertanahan Nasional)
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa pendaftaran seluruh bidang tanah di seluruh wilayah desa, kelurahan, atau wilayah setingkat di Indonesia untuk semua objek tanah.
Tujuan adanya PTSL untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah secara hukum. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi konflik pertanahan dan mempercepat reformasi agraria.
Melalui program PTSL, berbagai jenis tanah bisa disertifikatkan. Contohnya tanah milik pribadi, tanah warisan, tanah adat, tanah negara yang dikuasai masyarakat, dan tanah wakaf.
Oleh sebab itu, pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL berbeda dengan pendaftaran secara mandiri. Perbedaannya terletak pada syarat-syarat dan cara pendaftarannya.
Syarat membuat sertifikat tanah melalui PTSL:
- Fotokopi identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat-surat tanah asli (Akta jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris)
- Blangko PTSL yang sudah diisi
- Meterai 10.000 minimal dua lembar
- Dokumen hasil pengukuran bidang tanah dan tanda batas tanah/patok
Cara membuat sertifikat tanah melalui PTSL:
1. Cek lokasi PTSL
Langkah pertama, cek lokasi suatu tanah sudah termasuk ke dalam lokasi PTSL. Cara ceknya bisa dengan bertanya ke kepala desa atau kelurahan setempat.
2. Mendaftar ke Panitia Ajudikasi PTSL
Berikutnya, lakukan pendaftaran tanah ke Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor kepala desa atau kelurahan setempat.
3. Ikut sosialisasi PTSL
Kantor Pertanahan biasanya akan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta PTSL di kantor kepala desa/kelurahan setempat.
4. Ikut Pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis
Ada dua kegiatan yang menjadi syarat untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, yaitu:
- Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), lalu pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan dan Persetujuan Tanda Batas.
- Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) untk menyiapkan kelengkapan dokumen yuridis sebagai salah satu syarat pendaftaran PTSL.
5. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
Data Fisik dan Data Yuridis Bidang Tanah serta Peta Bidang Tanah akan diumumkan dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, termasuk juga Berita Acara Pengesahan Pengumuman.
6. Penerbitan sertifikat tanah
Tahapan terakhir, masyarakat akan menerima sertifikat tanah yang telah didaftarkan.
Biaya membuat sertifikat tanah melalui PTSL:
Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan adalah apakah biaya membuat sertifikat tanah PTSL gratis? Jawabannya tidak sepenuhnya gratis. Ada beberapa proses yang digratiskan oleh pemerintah dan ada pula yang dibebankan kepada masyarakat.
Untuk diketahui, PTSL adalah program nasional dari pemerintah pusat yang menggunakan dana APBN. PTSL bukanlah program otonomi daerah, sehingga tidak menggunakan APBD.
Secara umum, biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL yang gratis adalah biaya sosialisasi, biaya pengumpulan data fisik dan yuridis, dan pembuatan sertifikat.
Sedangkan biaya pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang dibebankan kepada masyarakat diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Berikut besaran biaya maksimal yang harus dibayarkan masyarakat saat membuat sertifikat tanah melalui PTSL:
- Kategori 1 (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan NTT): Rp450 ribu
- Kategori 2 (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB): Rp350 ribu
- Kategori 3 (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Timur): Rp250 ribu
- Kategori 4 (Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp200 ribu
- Kategori 5 (Jawa dan Bali): Rp150 ribu
Biaya tersebut juga belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).