2 Cara Cek Tanah Milik Siapa dan Syaratnya

Salah satu hal yang wajib diketahui sebelum membeli sebidang tanah atau bangunan adalah mengecek status kepemilikan atas tanah tersebut. Tujuannya untuk memastikan tanah atau bangunan yang akan dibeli sudah resmi tercatat oleh pemerintah dan identitas pemiliknya jelas.
Bagaimana cara mengecek kepemilikan tanah? Saat ini, cara cek kepemilikan tanah juga bisa dilakukan dengan mudah, yaitu secara online lewat aplikasi dan situs web. Nantinya, akan muncul informasi lengkap tentang kepemilikan tanah yang dicari.
Berikut cara cek tanah milik siapa yang penting diketahui sebelum membeli tanah. Ketahui selengkapnya di bawah ini!
1. Lewat aplikasi Sentuh Tanahku

Sentuh Tanahku adalah aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mengurus dan mengecek berkas atau serifikat tanah.
Masyarakat bisa mengecek tanah milik siapa lewat aplikasi Sentuh Tanahku dengan syarat sudah terdaftar sebagai pengguna. Berikut cara cek tanah milik siapa lewat aplikasi Sentuh Tanahku:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Setelah terinstal, buka aplikasi.
- Buat akun dengan klik "Masuk" di bagian atas dan klik "Daftar di sini".
- Isi nama lengkap, username, email, dan kata sandi. Lalu, klik Daftar.
- Cek email dari aplikasi dan klik link di dalamnya.
- Link tersebut untuk aktivasi akun. Klik "Aktivasi" untuk mengaktifkan akun.
- Setelah kembali ke aplikasi, login dengan username dan password yang sudah dibuat.
- Pada halaman utama, klik "Cari Berkas" untuk cek tanah milik siapa di aplikasi ini.
- Isi data tentang Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, Tahun, dan Kode Captcha. Lalu, klik "Cari Berkas".
- Maka akan muncul informasi tentang kepemilikan tanah.
2. Lewat situs web ATR/BPN

Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa coba cara cek tanah milik siapa lewat situs web ATR/BPN, yaitu www.atrbpn.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs web www.atrbpn.go.id di browser HP atau laptop.
- Pilih menu Publikasi di bagian atas, lalu pilih Layanan, dan pilih Pengecekan Berkas.
- Masukkan informasi Kantor, Nomor Berkas, dan Tahun. Lalu, ketikkan kode Captcha dan klik "Submit Catcha".
- Maka akan muncul data tentang sertifikat tanah dan kepemilikannya.
3. Cara balik nama sertifikat tanah

Ada beberapa cara balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Menyiapkan syarat balik nama sertifikat tanah
Ada beberapa syarat berkas dan dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa, jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual dan pembeli.
2. Menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah
Ada beberapa biaya balik nama sertifikat tanah, yaitu:
- Biaya Penerbitan AJB sekitar 0,5-1% dari total transaksi.
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sekitar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Biaya Pengecekan keabsahan Sertifikat Tanah sebesar Rp50 ribu.
- Biaya Balik Nama dengan rumus (nilai tanah x luas tanah) / 1000 + biaya pendaftaran
Demikianlah cara cek tanah milik siapa yang bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Sentuh Tanahku dan situs web ATR/BPN. Semoga bermanfaat!