Passphrase merupakan salah satu komponen penting dalam sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia, khususnya sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan penggunaan aplikasi Coretax. Frasa sandi ini digunakan wajib pajak sebagai pengaman utama ketika mengakses kode otorisasi dan melakukan tanda tangan elektronik pada berbagai layanan perpajakan.
Namun, seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala lupa passphrase saat hendak memproses kewajiban pajaknya. Kondisi tersebut dapat dialami oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha, terutama jika passphrase jarang digunakan atau tidak dicatat dengan baik.
Ketika passphrase lupa, proses administrasi perpajakan berisiko terhambat karena akses ke fitur penting menjadi terbatas. Untungnya, DJP telah menyediakan mekanisme resmi sebagai cara mengatasi lupa passphrase di Coretax yang dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
