Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Kebijakan Pajak Era Purbaya yang Mulai Berlaku pada 2026

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Pemerintah menahan tarif pajak dan tidak menambah objek baru.
  • Pemerintah mempertahankan tarif PPN 12 persen tanpa perubahan.
  • Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi pajak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tahun pajak 2026 menjadi fase penting dalam arah kebijakan fiskal Indonesia. Ini menjadi periode awal implementasi kebijakan perpajakan secara penuh di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah secara terbuka menyampaikan bahwa kebijakan pajak pada tahun ini tidak difokuskan pada penambahan beban baru, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Alih-alih menaikkan tarif atau memperkenalkan objek pajak baru, pemerintah memilih memperkuat fondasi sistem perpajakan melalui pembenahan administrasi dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Kebijakan tersebut juga dirancang agar selaras dengan standar perpajakan global yang terus berkembang dan semakin kompleks. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Berikut daftar kebijakan pajak era Purbaya di 2026 yang perlu diketahui publik.

1. Pemerintah menahan tarif pajak dan tidak menambah objek baru

ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)
ilustrasi pajak (pexels.com/Kaboompics.com)

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak pada 2026 tidak diarahkan pada penambahan beban baru bagi perekonomian nasional. Pendekatan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung. Kepastian kebijakan juga dinilai krusial agar dunia usaha dan masyarakat dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur.

Pokok kebijakan yang ditetapkan pemerintah meliputi:

  • Tidak ada penambahan jenis pajak baru
  • Tidak ada kenaikan tarif pajak yang sudah berlaku
  • Kenaikan tarif hanya dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6 persen

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan iklim fiskal yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Kepastian tersebut diharapkan memberi ruang bagi pelaku usaha untuk berekspansi tanpa kekhawatiran lonjakan beban pajak. Langkah ini sekaligus menjadi landasan utama dalam daftar kebijakan pajak era Purbaya di 2026.

2. Pemerintah mempertahankan tarif PPN 12 persen tanpa perubahan

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Pajak Pertambahan Nilai selalu menjadi perhatian utama publik karena dampaknya langsung terasa pada aktivitas konsumsi. Pada 2026, pemerintah memastikan tarif PPN tidak mengalami perubahan sebagai bentuk kehati-hatian fiskal. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat agar tidak tertekan oleh kenaikan harga.

Ketentuan tarif PPN yang berlaku meliputi:

  • Tarif PPN tidak mengalami kenaikan
  • PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah
  • Evaluasi tarif dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi nasional

Keputusan mempertahankan tarif PPN dinilai sebagai langkah strategis di tengah pemulihan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan konsumsi domestik tetap menjadi penopang pertumbuhan. Dengan demikian, stabilitas ekonomi dapat terjaga secara berkelanjutan.

3. Coretax menjadi satu-satunya sistem administrasi pajak

Coretax djp
Coretax djp (pajak.go.id)

Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam transformasi digital perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak resmi mengimplementasikan sistem Coretax secara penuh untuk seluruh layanan administrasi. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai platform lama yang selama ini berjalan terpisah.

Dampak penerapan Coretax bagi Wajib Pajak antara lain:

  • Pelaporan SPT orang pribadi dan badan wajib melalui Coretax
  • Sistem DJP Online tidak lagi digunakan
  • Seluruh layanan pajak terintegrasi dalam satu platform

Melalui Coretax, pemerintah berharap proses administrasi pajak menjadi lebih efisien dan transparan. Integrasi data juga memudahkan pengawasan dan pengelolaan risiko kepatuhan. Dalam jangka panjang, sistem ini ditargetkan meningkatkan rasio kepatuhan Wajib Pajak.

4. Akses data keuangan diperluas melalui skema AEOI

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pemerintah memperluas skema pertukaran informasi keuangan secara otomatis sebagai bagian dari penguatan pengawasan perpajakan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 2026 dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan sebelumnya. Fokus utamanya adalah meminimalkan potensi penghindaran pajak.

Cakupan perluasan AEOI meliputi:

  • Rekening produk uang elektronik
  • Mata uang digital bank sentral
  • Penyesuaian dengan Amended Common Reporting Standard OECD
  • Pertukaran data antarnegara mulai 2027

Langkah ini didukung dengan penyusunan regulasi turunan sebagai dasar hukum. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data tetap menjadi perhatian utama. Dengan perluasan AEOI, pengawasan pajak diharapkan menjadi lebih komprehensif.

5. Pajak minimum global mulai berlaku penuh di Indonesia

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global secara penuh pada 2026 sebagai bagian dari komitmen internasional. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan OECD/G20 dalam kerangka BEPS 2.0 Pilar Dua. Sasaran utamanya adalah perusahaan multinasional berskala besar.

Ketentuan pajak minimum global mencakup:

  • Berlaku bagi perusahaan dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro
  • Tarif minimum pajak sebesar 15 persen
  • Penerapan mekanisme IIR, UTPR, dan QDMTT
  • Penguatan sistem teknologi dan pertukaran informasi

Implementasi kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pengalihan laba ke negara bertarif pajak rendah. Pemerintah juga ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Langkah ini memperkuat posisi Indonesia dalam reformasi pajak global.

6. Mekanisme bagi hasil PPh 21 ke daerah dirombak

ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Pemerintah menyiapkan perubahan signifikan dalam mekanisme bagi hasil PPh Pasal 21. Selama ini, pembagian penerimaan pajak lebih banyak didasarkan pada lokasi perusahaan. Ke depan, pendekatan tersebut akan disesuaikan agar lebih berkeadilan.

Rencana perubahan skema bagi hasil meliputi:

  • Pembagian berbasis domisili karyawan
  • Tidak lagi hanya berdasarkan lokasi perusahaan
  • Daerah asal pekerja memperoleh manfaat langsung
  • Mendorong keadilan fiskal antardaerah

Kebijakan ini menjawab aspirasi pemerintah daerah yang selama ini merasa kurang mendapatkan manfaat. Dengan skema baru, distribusi penerimaan pajak diharapkan lebih merata. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat desentralisasi fiskal.

7. Pajak marketplace belum diberlakukan pada 2026

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Pajak marketplace sempat direncanakan mulai berlaku pada 2026 sebagai bagian dari perluasan basis pajak. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda implementasinya. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi serta keberlanjutan UMKM digital.

Kebijakan pajak marketplace yang ditunda meliputi:

  • Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen
  • Awalnya direncanakan berlaku Februari 2026
  • Ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen
  • Bertujuan menjaga iklim usaha digital

Penundaan ini memberi ruang adaptasi bagi pelaku usaha daring. Pemerintah ingin memastikan sektor digital tetap tumbuh sehat. Evaluasi kebijakan akan dilakukan seiring perkembangan ekonomi nasional.

8. Insentif PPh 21 bagi pekerja masih berlanjut

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada 2026. Insentif ini dinilai efektif dalam menjaga daya beli pekerja. Selain itu, kebijakan ini turut menopang konsumsi domestik.

Rincian insentif PPh 21 DTP meliputi:

  • Diberikan kepada pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
  • Menyasar sektor padat karya dan pariwisata
  • Penerima sekitar 2,22 juta pekerja
  • Total anggaran mencapai Rp1,28 triliun

Insentif ini memberikan tambahan penghasilan bersih bagi pekerja. Dampaknya diharapkan terasa langsung pada konsumsi rumah tangga. Pemerintah menilai kebijakan ini masih relevan di tengah pemulihan ekonomi.

9. Insentif PPN rumah tetap dilanjutkan pemerintah

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)

Sektor properti kembali mendapatkan stimulus melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah. Pemerintah menilai insentif ini masih diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor perumahan. Kebijakan ini kembali dilanjutkan pada 2026.

Ketentuan PPN rumah DTP meliputi:

  • PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen
  • Berlaku hingga 31 Desember 2027
  • Menyasar sekitar 40 ribu unit rumah per tahun
  • Mendorong pertumbuhan sektor properti

Insentif ini membantu masyarakat memperoleh hunian dengan harga lebih terjangkau. Selain itu, sektor turunan properti ikut terdorong. Efek bergandanya diharapkan mendukung perekonomian nasional.

10. Skema tax holiday disesuaikan standar pajak global

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak (freepik.com/8 foto)

Tax holiday tetap menjadi instrumen penting untuk menarik investasi pada 2026. Namun, pemerintah menyesuaikan skemanya agar sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kepatuhan internasional.

Penyesuaian skema tax holiday meliputi:

  • Pembebasan pajak tidak lagi mencapai 100 persen
  • Tetap memenuhi tarif minimum 15 persen
  • Sisa insentif diberikan dalam bentuk bantuan pengganti
  • Menjaga daya tarik investasi

Dengan skema baru ini, Indonesia tetap kompetitif di mata investor global. Di sisi lain, komitmen internasional tetap terjaga. Kebijakan ini menutup daftar kebijakan pajak era Purbaya di 2026 secara strategis.

Secara keseluruhan, daftar kebijakan pajak era Purbaya di 2026 menunjukkan pendekatan yang lebih moderat dan terukur. Pemerintah memilih memperkuat sistem administrasi, meningkatkan kepatuhan, serta menyesuaikan kebijakan dengan standar global tanpa menambah beban pajak baru. Strategi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat daya saing sistem perpajakan Indonesia dalam jangka panjang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Hal yang Harus Dilakukan saat Kehilangan Kartu Debit

09 Jan 2026, 18:12 WIBBusiness