Jakarta, IDN Times - Siapa sih yang gak senang dapat tunjangan hari raya (THR). THR umumnya diberikan kepada karyawan pada saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri dan Natal. Namun ada juga yang diberikan pada satu waktu mengikuti kebijakan kantor.
Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Untuk mendapatkan THR, kamu sebagai karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan, dan perlu kamu tahu kalau THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Nah, harus tahu juga kalau THR kena pajak. Simak cara menghitung pajak THR di bawah ini seperti dikutip dari Talenta.co.