Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Siapa sih yang gak senang dapat tunjangan hari raya (THR). THR umumnya diberikan kepada karyawan pada saat hari besar keagamaan seperti Idulfitri dan Natal. Namun ada juga yang diberikan pada satu waktu mengikuti kebijakan kantor.

Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Untuk mendapatkan THR, kamu sebagai karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan, dan perlu kamu tahu kalau THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Nah, harus tahu juga kalau THR kena pajak. Simak cara menghitung pajak THR di bawah ini seperti dikutip dari Talenta.co.

1. Cek dulu berapa gaji kamu

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Kita ambil contoh kamu telah bekerja di perusahaan selama satu tahun lima bulan, belum menikah, dan tidak punya anak atau tanggungan. Gaji kamu per bulan sebesar Rp6 juta dan biaya jabatan 5 persen dari gaji sebesar Rp300 ribu.

Maka penghasilan neto kamu sebulan adalah Rp6 juta dikurang Rp300 ribu = Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun.

2. Cari tahu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Editorial Team

Tonton lebih seru di