ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Program terakhir adalah Jaminan Pensiun (JP). Seperti namanya, jaminan berupa uang tunai ini akan diberikan setiap bulan kepada peserta jika sudah memasuki usia pensiun.
Syarat jaminan ini adalah peserta harus memenuhi masa iuran selama 180 bulan atau 15 tahun. Jika peserta meninggal dunia ketika masih masa iuran, maka uang pensiunnya akan diberikan kepada ahli waris setiap bulannya.
Peserta program JP juga akan memperoleh uang tunai jika mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila meninggal dunia.
Ada beberapa catatan penting pada program JP, yaitu:
- Persenan iuran JP adalah 3 persen dari gaji yang diterima peserta setiap bulan. Program ini juga dibagi menjadi dua, yaitu 2 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
- Dalam program JP terdapat aturan batasan maksimal jumlah gaji per bulan, yaitu Rp8.754.600. Aturan ini berdasarkan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021 yang sudah berlaku sejak bulan Februari 2021.
- Jika gaji peserta lebih dari Rp8.754.600 per bulan, maka perhitungannya akan tetap dianggap Rp8.754.600.
Contohnya, gaji Kelvin per bulan adalah Rp10 juta. Itu artinya gajinya sudah melebihi batasan maksimal sesuai aturan dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka, perhitungannya akan tetap menggunakan angka Rp8.754.600. Berikut penjelasannya:
- Iuran JP Kelvin: 3 persen x Rp8.754.600: Rp262.638 per bulan
- Iuran JP yang dibayar perusahaan: 2 persen x Rp8.754.600 = Rp175.092 per bulan
- Iuran JP yang dibayar Kelvin: 1 persen x Rp8.754.600 = Rp87.546 per bulan
Jika gaji seseorang di bawah batas tersebut, maka akan menyesuaikan nominal gaji yang ia terima.
Nah, demikianlah penjelasan lengkap tentang cara perhitungan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib kamu ketahui. Sebagai karyawan pada sebuah perusahaan, kamu berhak mendapatkan fasilitas tersebut.