Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian dan Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik 2024

Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)
Ilustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Jakarta, IDN Times - Hampir semua masyarakat Indonesia menggunakan listrik untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Agar aliran listrik berjalan lancar, masyarakat yang masuk golongan pelanggan pascabayar harus membayar tagihan listrik setiap bulannya.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Bagi masyarakat yang melunasi tagihan listrik lewat dari akhir masa pembayaran akan dikenakan denda berupa biaya keterlambatan. Namun, berapa denda yang harus dibayar masyarakat? Apakah berbeda setiap bulannya?

Untuk mengetahui rincian detailnya, perhatikan ulasan di bawah ini!

1. Rincian denda telat bayar listrik

Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi harga listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Bila pelanggan membayar tagihan listrik melebihi jangka waktu pembayaran, maka akan dikenakan biaya keterlambatan (BK). Rincian denda telat bayar listrik yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
  • Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
  • Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10 ribu/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3 persen dari tagihan (minimal Rp75 ribu) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3 persen dari tagihan (minimal Rp100 ribu) per bulan .

2. Ketentuan pembayaran denda telat bayar listrik

Ilustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Petugas mengecek meteran listrik. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Berdasarkan pasal 10 dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang selanjutnya disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang selanjutnya disebut PLN, dikatakan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melewati batas akhir masa pembayaran, atau pada tanggal 20 setiap bulannya dikenakan biaya keterlambatan (BK).

Setiap lembar tagihan yang dikenai BK maksimal dibatasi 3 kali tarif BK. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran (tanggal 20) sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) 
  • BK kedua diberlakukan setelah BK pertama. Pelunasan tagihan listrik terhitung sejak tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1)
  • BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua. Pelunasan tagihan listrik terhitung sejak tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

3. Sanksi lain yang diberikan selain biaya keterlambatan

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)
Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Selain dikenakan BK, kamu juga akan mendapat sanksi pemutusan aliran listik oleh PLN. Berikut ketentuannya:

  • Satu bula pertama, pemutusan listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
  • Bulan kedua, jika pada bulan kedua kamu belum melunasi tagihan listrik mu, maka listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Bukan Cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus.
  • Bulan ketiga, bila kamu belum juga melunasi tagihan listrik hingga tiga bulan lamanya, maka namamu akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us