Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)
Berikut usulan penyesuaian tarif komoditas tambang mineral dari Kementerian ESDM:
Timah: Dari 3-10 persen, menjadi 5-20 persen tergantung harga mineral acuan (HMA) timah dunia.
Tembaga: Konsentrat tembaga dari 7-10 persen, menjadi 9-13 persen, dan untuk katoda tembaga dari 4-7 persen menjadi 7-10 persen.
Perak: Dari flat 5 persen menjadi 5-8 persen.
Emas: Dari 7-16 persen menjadi 14-20 persen.
Khusus untuk nikel, besaran HMA sebagai dasar pengenaan tarif diturunkan, tapi tarif royaltinya diusulkan naik. Contohnya, dari 18 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton dengan tarif royalti 14 persen, diusulakan menjadi nikel dengan HMA 16 ribu-18 ribu dolar AS per ton dikenakan tarif royalti 15 persen.
Kemudian, nikel dengan HMA 18 ribu-20 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 16 persen. Nikel dengan HMA 20 ribu-22 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 17 persen. Nikel dengan HMA 22 ribu-26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 18 persen. Terakhir, nikel dengan HMA melampaui 26 ribu dolar AS per ton diusulkan untuk dikenakan tarif 19 persen.