Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020, yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemik COVID-19.
Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya kasus impor dari luar negeri. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020, menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.
“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris, dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia. Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI (Warga Negara Indonesia) dari imported case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).