Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020, yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemik COVID-19.

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19, khususnya kasus impor dari luar negeri. Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020, menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris, dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia. Sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI (Warga Negara Indonesia) dari imported case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

1. Pemerintah larang WNA Inggris masuk ke Indonesia

Ilustrasi Pesawat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam beleid tersebut, pemerintah juga mengatur tentang kewajiban bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat tiba di Indonesia, yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Pemerintah juga melarang Warga Negara Asing (WNA) Inggris masuk ke Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

2. Rincian aturan SE 24/2020

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut rincian SE 24/2020 yang mengatur tentang aturan kesehatan penerbangan internasional:

- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri.

- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

- Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan, yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

3. Varian baru virus corona muncul

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, telah dilaporkan adanya varian baru mutasi SARS-CoV-2 dengan kode B117, yang disebut-sebut lebih berbahaya dan menular 70 persen lebih cepat.

Pertama kali dilaporkan di Afrika Selatan dan Inggris, varian COVID-19 tersebut lambat laun memulai gelombang pandemik lain di dunia. Dikhawatirkan, karena tengah memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2021, penyebaran mutasi virus corona bisa semakin parah. Hal tersebut terbukti dari munculnya varian baru dari mutasi virus tersebut di Singapura.

Dilaporkan The Straits Times pada Rabu (23/12/2020), Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) melaporkan kasus pertama varian mutasi SARS-CoV-2 di negara tersebut. Seorang mahasiswi berusia 17 tahun yang baru kembali dari Inggris pada 6 Desember 2020, diketahui terinfeksi strain B117.

Sehari setelahnya, mahasiswi tersebut menunjukkan gejala demam. Kemudian, setelah dites pada 8 Desember 2020, mahasiswi tersebut positif COVID-19. Kasusnya disebut sebagai "Case 58,504". Mereka yang telah berinteraksi dengan mahasiswi tersebut ikut dites dan hasilnya negatif.

Editorial Team