Surabaya, IDN Times- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendukung supaya regulasi kerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diatur oleh undang-undang. Hingga hari ini, regulasi kerja BPOM masih diatur oleh Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya dukung BPOM diperkuat aturan undang-undangnya, sekarang kan masih Perpres dan Inpres. Kita gak bisa menutup mata terhadap segelintir orang yang melakukan peredaran makanan dan obat ilegal,”kata Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, di Surabaya, Selasa (12/3).
