Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Akun TikTok Palsu Mengatasnamakan Pertamina Patra Niaga
Tangkapan layar akun palsu. (Instagram/Pertamina Patra Niaga)
  • Pertamina Patra Niaga memperingatkan publik soal akun TikTok palsu yang mencatut nama mereka untuk melakukan penipuan melalui tautan WhatsApp.
  • Perusahaan menegaskan akun resmi mereka hanya bernama @pertaminapatraniaga dengan centang biru, memiliki 37,7 ribu pengikut dan identitas jelas sebagai akun resmi.
  • Pertamina mengingatkan bahwa penyebaran hoaks atau penipuan digital dapat dijerat UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga melalui unggahan resminya memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap keberadaan akun palsu di platform media sosial (medsos) TikTok.

Anak usaha PT Pertamina (Persero) itu menegaskan terdapat pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama instansi mereka guna melakukan penipuan.

1. Akun TikTok palsu atas nama Pertamina Patra Niaga

ilustrasi hoaks/hoax (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, perusahaan mengimbau publik untuk mewaspadai sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @pertaminapatraniaga3kg_lpg.

Akun bodong tersebut tercatat mengikuti 1.651 pengguna, memiliki 23,7 ribu pengikut, serta telah mengumpulkan 66,7 ribu suka.

Dalam kolom biografinya, akun itu mengklaim sebagai akun resmi pemasaran produk Pertamina dan menyertakan instruksi pendaftaran melalui tautan WhatsApp dengan nomor 6282364077627.

2. Ciri akun resmi Pertamina Patra Niaga

Akun asli. (TikTok/Pertamina Patra Niaga)

Untuk menghindari kekeliruan, masyarakat diminta memastikan akun yang diakses adalah akun resmi dengan nama pengguna @pertaminapatraniaga yang telah memiliki centang biru sebagai tanda verifikasi.

Berdasarkan data terbaru, akun resmi tersebut hanya mengikuti 7 pengguna, namun memiliki 37,7 ribu pengikut dan telah mendapatkan 384,8 ribu suka.

​Dalam deskripsi profilnya, akun yang sah itu secara jelas mencantumkan identitas sebagai "Official Account of PT Pertamina Patra Niaga Subholding Downstream".

3. Ancaman pidana UU ITE bagi penyebar hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Pertamina juga mengingatkan segala bentuk penyebaran berita bohong (hoaks) dan tindakan penipuan di dunia digital memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Berdasarkan UU ITE, pelaku yang terbukti menyebarkan informasi palsu dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pelaku juga terancam dikenakan denda materiil dengan nilai maksimal mencapai Rp1 miliar.

Editorial Team