Jakarta, IDN Times - Polemik akibat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 terus bergulir di masyarakat. Terbaru, muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS yang dilakukan masyarakat bakal dikenakan PPN 12 persen.
Hal itu sontak membuat masyarakat semakin geram dengan kebijakan PPN 12 persen. Lantas, apakah kabar tersebut benar adanya?
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, Minggu (22/12/2024).