Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Gak Kena PPN 12 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. PLN)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (dok. PLN)
Intinya sih...
  • Transaksi QRIS dan e-toll tidak terkena kenaikan tarif PPN 12 persen
  • E-toll termasuk sektor transportasi yang tidak terkena PPN
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan transaksi menggunakan Quick Response Indonesia System atau QRIS dan e-toll tidak terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga setelah adanya kekhawatiran masyarakat bahwa transaksi menggunakan QRIS dan e-toll menggunakan uang elektronik terkena PPN.

"Jadi, ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak PPN karena ini kan transaksi. Yang (kena) PPN adalah barang," ujar Airlangga di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

1. Transportasi tidak kena PPN

Jalan Tol Jogja-Solo ruas Klaten-Prambanan dibuka fungsional selama periode angkutan Nataru 2024. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Jalan Tol Jogja-Solo ruas Klaten-Prambanan dibuka fungsional selama periode angkutan Nataru 2024. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Selain itu, Airlangga turut menjelaskan, transaksi e-toll menggunakan uang elektronik juga tidak terkena PPN. Menurut Airlangga, hal itu lantaran e-toll termasuk sektor transportasi yang memang tidak terkena PPN sesuai dengan aturan pemerintah.

"Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," kata dia.

2. Penjelasan DJP soal transaksi elektronik kena PPN

Kartu e-money Mandiri (Dok Bank Mandiri)
Kartu e-money Mandiri (Dok Bank Mandiri)

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN. Hal tersebut berdasarkan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dwi Astuti menuturkan, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.

"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Dia mencontohkan, misal seseorang melakukan top up uang elektronik sebesar Rp1 juta, dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

  • 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Namun dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka PPN dihitung menjadi:

  • 12 persen x Rp1.500 = Rp180

"Jadi, kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya Rp15," Dwi Astuti.

Dia juga memberi contoh pengenaan PPN untuk pengisian dompet digital. Contoh, sesorang mengisi dompet digital Rp500 ribu, dengan biaya pengisian misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

  • 11 persen x Rp1.500 = Rp165

Namun dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, maka PPN dihitung menjadi:

  • 12 persen x Rp1.500 = Rp180

"Artinya, berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut karena PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up tersebut, sehingga sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tidak berubah," tutur Dwi Astuti.

3. Pembayaran melalui QRIS bagian dari jasa sistem pembayaran

ilustrasi QRIS (dok. BCA)
ilustrasi QRIS (dok. BCA)

Sementara mengenai transaksi QRIS bakal dikenakan PPN 12 persen, Dwi Astuti pun memberikan penjelasan. Menurutnya, transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran.

Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant bakal terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us