Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) memberikan pernyataan guna mengklarifikasi isu atau pemberitaan tidak benar terkait pembatasan pembelian uang tunai dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini berkaitan dengan kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) yang dikeluarkan BI.
Sesuai keterangan resminya, BI memang memperkuat kebijakan transaksi pasar valas. Hal itu dilakukan melalui penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pada kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying).
Jika sebelumnya, threshold untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah adalah 100 ribu dolar AS, kini menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan tersebut juga dirlis dalam rangka mendukung stabilitas nilai tukar rupiah saat ini.
Lantas, apakah ini artinya BI membatasi pembelian uang tunai dolar AS?
