Jakarta, IDN Times – Sebuah unggahan yang viral di media sosial menyebut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai otak atau mastermind di balik penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Unggahan tersebut mempertanyakan penyitaan dana hasil korupsi senilai Rp13 triliun dan Rp6 triliun yang baru ditampilkan ke publik belakangan ini. Narasi dalam unggahan itu menyiratkan proses penyitaan baru bisa dilakukan setelah mendapatkan restu Menteri Keuangan, sekaligus menekankan peran pejabat tertentu dalam mendorong pengembalian uang ke kas negara.
Akun @wijaya27071 menarasikan adanya 'surat sakti' dari Menteri Keuangan yang diklaim menjadi syarat sebelum penyitaan dilakukan. Unggahan itu juga menyebutkan bahwa penyitaan baru bisa dijalankan setelah persetujuan tertentu dari Menkeu.
"Muncul pertanyaan, mengapa baru sekarang disita uang 13 triliun dan 6 triliun, padahal seharusnya selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu 'surat sakti pemutihan' dari Purbaya yang tak pernah terbit," demikian dikutip dari akun @wijaya27071.
