Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CEK FAKTA: Pertamina Batasi Pembelian Pertalite bagi Kendaraan Tertentu?
Salah satu kendaraan katagori mewah tampak mengisi BBM bersubsidi berupa pertalite di salah satu SPBU di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
  • Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan, membantah kabar viral di media sosial.
  • Perusahaan menyatakan akan selalu mengikuti kebijakan resmi pemerintah dalam menjalankan mandat distribusi energi tanpa membuat aturan tambahan sendiri.
  • Layanan distribusi Pertalite tetap berjalan normal, sementara program Subsidi Tepat difokuskan untuk memastikan penyaluran energi lebih tepat sasaran dan tidak terkait isu larangan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar luas di media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026. Mengenai hal itu, PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi.

Perusahaan menegaskan sampai saat ini belum ada rencana maupun instruksi resmi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite, baik yang didasarkan pada merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan seperti yang tercantum dalam unggahan yang viral tersebut.

1. Bantah informasi hoaks di media sosial

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun memastikan informasi mengenai larangan pembelian Pertalite bagi merek kendaraan tertentu adalah tidak benar. Dia menekankan tidak ada arahan maupun kebijakan dari pemerintah maupun regulator mengenai aturan tersebut.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Dengan demikian, kabar yang viral terkait pembatasan pembelian pertalite bagi merek kendaraan tersebut dipastikan hoaks alias tidak benar.

2. Patuh pada kebijakan resmi pemerintah

Harga BBM yang tertera di SPBU Pertamina di Kemanggisan, Jakarta Barat, usai harga BBM nonsubsidi naik per 18 April 2026. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebagai pihak yang menjalankan mandat dalam distribusi energi, Pertamina Patra Niaga menyatakan akan selalu mengikuti kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," paparnya.

3. Penyaluran Pertalite berjalan normal

Ilustrasi SPBU (IDN Times/Holy Kartika)

Hingga saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite di lapangan dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Pertamina menjelaskan program Subsidi Tepat yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan langkah untuk mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran.

Program tersebut ditegaskan tidak berkaitan dengan informasi viral mengenai daftar larangan pembelian BBM bagi kendaraan tertentu. Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, atau saluran komunikasi Pertamina sebelum membagikan konten terkait di ruang digital.

Editorial Team