Jakarta, IDN Times - Ramai pembahasan di media sosial soal pemerintah atau negara bisa mengambil alih sertifikat tanah dan rumah jika tak diubah menjadi bentuk elektronik.
Isu itu beredar usai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat program digitalisasi dokumen pertanahan. Bagaimana faktanya?