Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik, Mudah!

Penjabat (PJ) Heru Budi Hartono buka sembako murah dan bagi sertifikat tanah gratis di Jakarta Utara, Senin (5/2//2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat (PJ) Heru Budi Hartono buka sembako murah dan bagi sertifikat tanah gratis di Jakarta Utara, Senin (5/2//2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sertifikat tanah merupakan dokumen kepemilikan resmi atas sebidang tanah atau bangunan yang diakui oleh negara. Selama ini mungkin sertifikat tanah identik dengan bentuk fisik berupa beberapa lembar kertas yang disusun di dalam map.

Namun, sejak 2021, pemerintah mulai menggalakkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik seiring diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan tersebut sempat diganti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Saat ini, masyarakat pun bisa mengganti sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik sesuai prosedur yang ditetapkan. Berikut cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik serta syarat dan prosedur lengkapnya.

1. Cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik

ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)
ilustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)

Penggantian sertifikat tanah elektronik berlaku untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikatnya. Selain itu, penggantian sertifikat juga berlaku untuk sertifikat hak pengelolaan, hak milik satuan rumah susun, dan tanah wakaf.

Namun, perlu diketahui bahwa penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik saat ini baru diberlakukan secara bertahap di beberapa Kantor Pertanahan. Sertifikat tanah elektronik juga baru bisa diterbitkan jika ada pemeliharaan data pendaftaran seperti saat penggabungan, pemecahan, dan penggantian sertifikat hilang atau rusak.

Berikut cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik:

  1. Pengajuan penggantian sertifikat tanah elektronik bisa dilakuakn lewat sistem elektronik atau loket di Kantor Pertanahan terdekat
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan mengunggah atau menyerahkan seluruh dokumen ke Kantor Pertanahan
  3. Jika diajukan berdasarkan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokumen yang perlu disiapkan adalah akta tanah, identitas pihak yang terlibat, izin pemindahan hak, bukti pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan.

2. Prosedur ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik

Penjabat (PJ) Heru Budi Hartono buka sembako murah dan bagi sertifikat tanah gratis di Jakarta Utara, Senin (5/2//2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penjabat (PJ) Heru Budi Hartono buka sembako murah dan bagi sertifikat tanah gratis di Jakarta Utara, Senin (5/2//2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Prosedur penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik terdiri dari beberapa langkah. Sebagai gambaran, berikut langkah-langkah yang dilalui saat mengurus ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik:

  • Penggantian sertifikat bisa dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sudah sesuai dengan sistem elektronik
  • Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan memvalidasi lewat data pemegang hak, fisik, dan yuridis
  • Proses penggantian sertifikat tanah elektronik membutuhkan syarat-syarat, yaitu lain perubahan buku tanah, surat ukur, dan gambar denah
  • Penggantian sertifikat tanah akan dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan gambar denah
  • Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah
  • Semua warkah nantinya akan dipindai dan disimpan dalam pangkalan data.

3. Apa perbedaan sertifikat tanah fisik dan elektronik?

Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (11/10/2023). (Dok. Pemkab Kediri)
Penyerahan sertifikat tanah kepada warga Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Rabu (11/10/2023). (Dok. Pemkab Kediri)

Ada beberapa perbedaan sertifikat tanah fisik dan sertifikat tanah elektronik, berikut beberapa di antaranya:

  1. Kode dokumen: Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode, yaitu kode unik dokumen yang dihasilkan oleh sistem. Sementara itu, sertifikat tanah fisik memakai kode blangko yang terdiri dari nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
  2. Nomor identitas: Sertifikat tanah elektronik memakai single identity, yaitu sesuai Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Adapun sertifikat tanah fisik menggunakan banyak nomor seperti Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
  3. Kode QR: Sertifikat tanah elektronik memiliki Kode QR yang jika dipindai, akan muncul informasi terkait sertifikat tersebut.
  4. Tanda tangan: Sertifikat tanah elektronik memakai tanda tangan elektronik yang sangat sulit dipalsukan. Sementara itu, sertifikat tanah fisik masih menggunakan tanda tangan manual yang rawan dipalsukan.

Demikianlah cara ganti sertifikat tanah fisik ke elektronik serta prosedurnya. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Yogama Wisnu Oktyandito
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us