Jakarta, IDN Times - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menceritakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kurator terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Hal tersebut disampaikan Slamet dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (4/3/2025). Menurut Slamet, kurator tiba-tiba memutuskan PHK setelah pada sebelumnya terdapat perintah Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada PHK menimpa buruh Sritex.
"Pak Prabowo menyatakan, jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud diskresi karena secara hukum kalau kepalitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan 6 bulan. Tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadan," tutur Slamet.