Koperasi Desa Merah Putih Indrasari, di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi Kopdes percontohan dan satu-satu yang beroperasi sejak awal. (IDN Times/Hendra Lianor)
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) menetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, suku bunga tetap di level 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.
Fasilitas masa tenggang (grace period) juga diperlonggar, yakni antara 6–12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang maksimal 8 bulan. Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja,” tulis Pasal 3.
Dengan skema pembayaran baru ini, status kepemilikan aset juga berubah. Seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dibangun melalui pembiayaan ini sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” tulis Pasal 2 ayat (6).