Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • OJK blokir 6.056 rekening terindikasi judi online
  • Nilai transaksi kecil jadi tantangan dalam deteksi rekening judi online
  • OJK minta perbankan kuatkan sistem pengawasan dan edukasi publik

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan tantangan yang dihadapi perbankan dalam mendeteksi rekening terindikasi terlibat judi online. Salah satu tantangan tersebut adalah kemunculan nilai transaksi dalam jumlah kecil seperti Rp10 ribu per transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal itu berbeda 180 derajat dengan aktivitas pencucian uang yang melibatkan transaksi dalam jumlah besar. Penggunaan rekening untuk transaksi judi online justru menggunakan nominal kecil.

"Ini memang parameter yang dipakai itu memang agak berbeda sekali ya dengan misalnya parameter yang dipakai untuk pencucian uang yang skalanya besar. Kalau ini kan transaksi kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp10 ribu dan ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, sekarang itu parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil, tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera, itu juga salah satu indikator," tutur Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).

1. OJK blokir 6.056 rekening bank terindikasi terlibat judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, hingga Juni 2024 OJK dan perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat transaksi judi online.

Hal tersebut merupakan salah satu langkah OJK untuk terlibat dalam pemberantasan judi onlin yang telah berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.

"Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian.

2. Perbankan diminta kuatkan sistem pengawasan

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian pun menambahkan, OJK telah meminta perbankan menguatkan sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online.

"Hari ini saya juga tadi baru selesai saja melakukan koordinasi pimpinan perbankan, hampir seluruhnya, seluruh pimpinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik, lebih sistematis," tutur Dian.

3. Penguatan fungsi satuan kerja APU PPT

ilustrasi judi (pexels.com/Javon Swaby)

Dian meminta perbankan untuk memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) yang sudah ada.

Penguatan itu dilakukan dengan menjadikan satuan kerja tersebut menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk kegiatan judi online, fraud, dan lain sebagainya.

Selain itu, Dian juga meminta perbankan menguatkan edukasinya ke publik terutama nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika memiliki rekening bank.

"Kemudian juga kita mengharapkan juga bank tentu saja mengoptimalkan penggunaan TI (Teknologi Informasi) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk ke judi online ini. Sebab saya kira memang dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank itu tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan," beber Dian.

Editorial Team