OJK Pastikan Pelaku Judi Online Gak Bisa Bikin Rekening Bank

- OJK bertindak lebih keras terhadap pelaku judi online, terutama bandar besar.
- Blacklist bagi pelanggar dan pemblokiran ribuan rekening terkait judi online dilakukan OJK.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji bakal bertindak lebih keras terhadap para pelaku judi online terutama pemain besar atau bandarnya. Hal itu dilakukan OJK agar bisa menimbulkan efek jera kepada para bandar judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, sejumlah tindakan telah dilakukan pihaknya dengan kolaborasi bersama pihak bank. Oleh sebab itu, tindakan keras bakal diambil OJK sebagai tindakan terakhir untuk memerangi judi online.
"Kita akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya ini tentu saja yang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator dan lain sebagainya. Ini akan ada konsekuensi blacklisting yang dalam arti bahwa mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank," tutur Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).
1. Pengingat bagi mereka yang hendak main judi online

Dian pun berharap, blacklist dari pembuatan rekening bank tersebut bisa menjadi pengingat bagi masyarakat yang akan terlibat dalam kegiatan judi online untuk mengurungkan niatnya.
"Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal," kata Dian
2. OJK minta perbankan kuatkan sistem pengawasan

Selain itu, Dian pun telah meminta perbankan menguatkan sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online.
"Hari ini saya juga tadi baru selesai saja melakukan koordinasi pimpinan perbankan, hampir seluruhnya, seluruh pimpinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik, lebih sistematis," beber Dian.
3. OJK minta perbankan blokir lebih dari 7.000 rekening

Sejalan dengan itu, Dian mengaku telah meminta perbankan memblokir ribuan rekening yang terindikasi terlibat judi online.
"Mungkin dapat saya laporkan sampai bulan Juni ini ya, OJK itu telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait dengan perjudian online," kata Dian.
Dian menambahkan, dalam setiap surat permintaan untuk blokir rekening, OJK meminta pihak melakukan profiling terhadap pemilik rekening tersebut.
"Kemudian hasil profiling ini dikirimkan kepada sistem operasi kita, SIGAP itu namanya dan kita juga nanti akan bertukar antar bank ya semua data yang terkait dengan rekening itu sehingga bank tahu semua sebenarnya siapa yang pernah terlibat di dalam transaksi judi online," ucap Dian.