Jakarta, IDN Times - Center of Reform on Economics (CORE) menilai, kesepakatan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat mengancam program hilirisasi di Tanah Air. Menurut pandangan CORE, kesepakatan perdagangan yang diteken pada 19 Februari 2026 tersebut akan menyebabkan hilirisasi terancam dan petani di Indonesia semakin terjepit.
CORE menjelaskan, hal itu karena Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan.
"(Itu) yang jelas berlawanan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Hilirisasi di dalam negeri," tulis CORE dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/2/2026).
