Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
CORE: Hilirisasi RI Berpotensi Terancam Imbas Kesepakatan Tarif AS-RI
ilustrasi hilirisasi area pertambangan (Unsplash.com/Dominik Vanyi)
  • CORE menilai perjanjian tarif dagang Indonesia-AS lewat ART bisa mengancam hilirisasi karena mewajibkan penghapusan restriksi ekspor mineral, divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan.
  • Liberalisasi sektor pertanian dinilai terlalu drastis dengan komitmen pembelian produk AS senilai 4,5 miliar dolar AS yang lebih menguntungkan petani AS dibanding masyarakat Indonesia.
  • Pengecualian TKDN bagi perusahaan AS serta potensi lonjakan impor barang dan jasa dari AS dianggap melemahkan industri dalam negeri dan menciptakan ketidakadilan bagi investor lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Center of Reform on Economics (CORE) menilai, kesepakatan perjanjian tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) dapat mengancam program hilirisasi di Tanah Air. Menurut pandangan CORE, kesepakatan perdagangan yang diteken pada 19 Februari 2026 tersebut akan menyebabkan hilirisasi terancam dan petani di Indonesia semakin terjepit.

CORE menjelaskan, hal itu karena Indonesia diwajibkan menghapus restriksi ekspor mineral kritis, persyaratan divestasi, dan konten lokal di sektor pertambangan.

"(Itu) yang jelas berlawanan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Hilirisasi di dalam negeri," tulis CORE dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/2/2026).

1. Pembelian produk pertanian AS untuk atasi krisis di sana

Ilustrasi pertanian kedelai. (unsplash.com/James Baltz)

Di sektor pertanian, CORE menjelaskan, liberalisasi berjalan paling drastis melalui penghapusan commodity balance policy, pemberian status permanen fresh food of Plant Origin untuk produk tanaman AS, serta automatic listing fasilitas daging, unggas, dan susu dari AS.

Adapun komitmen pembelian produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS dengan target volume minimun tahunan yang sangat spesifik (Annex IV), menurut CORE, lebih sebagai upaya mengatasi krisis pertanian AS dibanding memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Itu mengingat kebangkrutan petani kecil AS melonjak 57 persen dan ekspor kedelai AS ke China yang terus merosot.

2. Pengecualian TKDN bagi AS tidak adil bagi investor negara lain

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)

Sementara itu, pengecualian perusahaan AS dari kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di sektor manufaktur menciptakan ketidakadilan bagi investor lain yang selama ini membangun pabrik di Indonesia.

Selain itu, hal tersebut juga melemahkan strategi pendalaman industri dalam negeri.

3. Volume impor dari AS berpotensi meningkat

Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)

Di sisi lain, CORE menyebut, ekspor Indonesia berpotensi tidak akan mendapat banyak keuntungan. Sebaliknya potensi impor barang dan jasa dari AS justru akan meningkat.

Salah satu ekspor unggulan Indonesia, seperti tekstil dan aparel, memang akan dikecualikan dari tarif resiprokal (Section 6, Article 6.3). Namun tarif resiprokal 0 persen ini hanya akan berlaku dalam jumlah kuota ekspor tertentu, sehingga restriksi baru justru muncul dari sisi kebijakan kuota (non-tarif). sebaliknya Indonesia harus menghapus semua kebijakan kuota impor, lisensi, dan restriksi tarif terhadap produkproduk AS.

AS juga meminta Indonesia untuk membuka akses yang lebih luas terhadap pelayanan jasa oleh perusahaan-perusahaan AS, seperti perusahaan digital dan keuangan.

"Dalam konteks ini, penghapusan tarif untuk produk-produk manufaktur Indonesia hanya ilusi belaka," tulis CORE.

Editorial Team